Registrasi Ulang Sim Card prabayar untuk seluruh pengguna Provider di Indonesia, seperti Telkomsel, Axis, Indosat, Three, XL, Smartfren, kini menjadi WAJIB dilakukan. Karena hal itu sudah diatur dalam kebijakan pemerintah untuk penggunaan kartu operator seluler yang mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017. Dan bagi pengguna lama, tanggal 31 Oktober 2017 ini adalah batas waktu terakhir registrasu Ulang.
Hal itu sudah banyak dilakukan pemberitahuan oleh pihak KOMINFO melalui SMS dengan isi pesan seperti berikut: “Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga”.
Bagaimana Cara Registrasi Kartu Baru atau pengguna Kartu lama?
Cara Registrasi Kartu baru:
(INDOSAT)
Ketik: NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
(SIMPATI dan KARTU AS)
Ketik: REG (spasi)NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444
(XL dan AXIS)
Ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444
(THREE)
Ketik: NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
(SMARTFREN)
Ketik: NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444
Cara Registrasi Ulang kartu Aktif:
(INDOSAT)
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
(SIMPATI dan KARTU AS)
Ketik: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
(XL dan AXIS)
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK
(THREE)
Ketik: ULANG:NIK#Nomor KK#
Kirim ke 4444
(SMARTFREN)
Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK
Kirim ke 4444
Selamat mencoba!
Batas Registrasi Ulang diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tetap tidak melakukan registrasi, maka Nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Dan jika dalam waktu 15 hari berikutnya belum mendaftar ulang, maka akan diblokir seluruh layanan. Termasuk data dan internet.
PERLU DIINGAT !!
Data yang masuk menggunakan Nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, informasi tsb harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu keluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.